Jakarta - Libur lebaran sudah berakhir. Hari ini, Senin 10 Juni para pekerja sudah harus kembali beraktivitas seperti biasa, termasuk abdi negara yaitu pegawai negeri sipil (PNS).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 pada 27 Mei 2019.
Di Keppres tersebut diatur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah bagi PNS pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni, dan 8-9 Juni merupakan libur akhir pekan Sabtu dan Minggu. Artinya PNS mulai bekerja lagi pada Senin ini.
0 Comments