Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengotak-atik tarif transportasi online, termasuk ojek online (ojol). Kali ini, Kemenhub berencana melarang diskon pada ojol.
Pemerintah beralasan, pelarangan ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan transportasi online. Sebab, pemberian diskon akan 'mematikan' satu sama lain.
Terkait pelarangan ini, Kemenhub berencana menerbitkan aturan berupa Peraturan Menteri atau surat edaran.
Selain larangan diskon, Kemenhub juga berencana menurunkan tarif ojol, khususnya untuk jarak pendek. Sebagaimana diketahui, untuk 4 kilometer (km) pertama di Jabodetabek tarifnya ialah Rp 8.000 hingga Rp 10.000. Artinya, jauh dekat selama tidak melebihi 4 km tarifnya sama.
Pemerintah beralasan, pelarangan ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan transportasi online. Sebab, pemberian diskon akan 'mematikan' satu sama lain.
Terkait pelarangan ini, Kemenhub berencana menerbitkan aturan berupa Peraturan Menteri atau surat edaran.
Selain larangan diskon, Kemenhub juga berencana menurunkan tarif ojol, khususnya untuk jarak pendek. Sebagaimana diketahui, untuk 4 kilometer (km) pertama di Jabodetabek tarifnya ialah Rp 8.000 hingga Rp 10.000. Artinya, jauh dekat selama tidak melebihi 4 km tarifnya sama.
0 Comments